
Pada hari Senin (03/05/2021) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan di Kabupaten Agam. Untuk itu, Babinsa Koramil 04/Tanjung Mutiara Kodim 0304/Agam, melaksanakan patroli sekaligus mengimbau masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Berlangsung di sekitaran wilayah bianaan Babinsa.